Laporan Wartawan Tribun Medan / Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga orang pelaku pembunuhan berencana terhadap Zularifin Matondang (48) terancam mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga pelaku yaitu Ferianto Simanjuntak alias Peri (35) warga Jalan Bayur Perumahan Deli Garden 2 Blok J No 10, Yosep Karem alias Yusup (28) warga Jalan Bayur Gang Lembah Lingkungan VI, belakang gilingan roti dan Indra Syahputra (38) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Sempurna Sei Mati Medan.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan peristiwa pembunuhan berencana itu berawal ketika seorang saksi bernama Risna melihat empat orang mendatangi rumah korban pada Kamis (1/6/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Jalan Luku Satu Hoax, Ini Komentar Kapolsek
"Saksi melihat satu orang diantarannya membawa parang untuk menemui Zularifin. Akan tetapi korban tak berada di rumah," kata Wira, Rabu (7/6/2017).
Sekitar pukul 08.30 WIB di hari yang sama, saksi lainnya bernama Sayuti dan Arif melihat korban sudah bersimbah darah mendatangi rumah pamannya yang bernama Kholik. Melihat korban sudah bersimbah darah maka kedua saksi tersebut berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit Hidayah.
"Tak lama setelah menjalani perawatan, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya," jelas Wira.
Atas perbuatan para pelaku, mereka terancam dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (3) dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.
"Para pelaku ini ditangkap ditempat biasa mereka ngumpul dan saat ini ditahan untuk diproses hukumnya," ungkapnya.
Polisi juga menyita senjata tajam yang dipakai pelaku untuk melukai korbannya, serta satu unit Yamaha ZR warna merah dan satu unit motor warn putih.
(cr8/tribun-medan.com)Â
