Rabu, 07 Juni 2017

Jaksa Sebut Amien Rais Terima Rp 600 Juta dari Suap Alkes, Ini Kata Terdakwa Siti Fadilah

Jaksa Sebut Amien Rais Terima Rp 600 Juta dari Suap Alkes, Ini Kata Terdakwa Siti Fadilah


TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, merasa tidak mengetahui perihal aliran dana Rp 600 juta ke rekening pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Meski aliran dana itu menjadi fakta persidangan, Siti menilai hal tersebut tidak ada kaitan dengan dirinya.

"Kami tidak tahu, saya dengarnya saja dari persidangan ya. Tidak ada satu pun dari saya, tidak ada dana dari saya atau ke saya," ujar Siti seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Siti Fadilah merasa tidak memiliki kepentingan dengan partai politik mana pun. Dalam hal ini termasuk kepada PAN yang pernah dipimpin oleh Amien Rais dan Soetrisno Bachir.

Jaksa KPK menilai bahwa Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan ( alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Dalam surat tuntutan jaksa, dua mantan ketua umum Partai Amanat Nasional yakni Amien Rais dan Sutrisno Bachir disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Sutrisno Bachir disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.

Sementara uang mengalir ke rekening Amin Rais berjumlah Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.

Transfer tersebut pertama kali pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007 dan 2 Nopember 2007 masing-masing Rp 100 juta.

Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

قالب وردپرس