TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan membeberkan kronologi âSatgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari.
Operasi ini diawali dari adanya âinformasi masyarakat soal akan ada serah terima hadiah atas proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang nilainya mencapai Rp 90 miliar.
"KPK menggelar OTT di Bengkulu Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Itu atas informasi masyarakat," ujar Basaria di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan di Kejaksaan Tinggi
Baca: Ditangkap lewat OTT, Satu Petinggi Jaksa dan Dua Orang Sudah Digelandang ke Gedung KPK
Melalui informasi itu, âTim Satuan Tugas KPK mengetahui ada penyerahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU) ke Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).
Kebetulan saat itu, Kamis malam, Kejaksaan Tinggi Bengkulu tengah mengadakan perpisahan pada Kepala Kejati Bengkulu, Sendjun Manullang di sebuah restoran.
Selanjutnya di restoran yang berlokasi di Pantai Panjang Kota Bengkulu, tim âmengamankan tiga orang berikut barang bukti uang Rp 100 âjuta rupiah dalam pecahan Rp100 ribu yang disimpan di amplop coklat.
Ketiganya kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya dengan pengawalan ketat, Jumat (9/6/2017) pagi, mereka diterbangkan ke Jakarta.
"Tiga orang ini sampai di KPK pukul 12.00 WIB, mereka lanjut ââmenjalani pemeriksaan lanjutan," terang Basaria.(*)
