TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (9/6/2017) malam, akhirnya âKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Tiga tersangka itu yakni âKasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).Â
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Balai wilayah sungai Sumatera (BWS) VII Bengkulu, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (9/6/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Ditangkap lewat OTT, Satu Petinggi Jaksa dan Dua Orang Sudah Digelandang ke Gedung KPK
Baca: Lagi, OTT KPK Bubarkan Acara Perpisahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manullang
Baca: Terjaring OTT, Selain Petinggi Kejaksaan, Parlin Purba juga Ikut Ditangkap KPK
Basaria mengungkapkan uang suap yang diamankan dari tangan mereka bertiga sebesar Rp10 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dalam amplop coklat.
Menurut Basaria, sebelumnya sudah ada pemberian yang dilakukan Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi (MSU) kepada Parlin Purba (PP) sebesar Rp150 juta.Â
"Diindikaskan ini bukan pemberian pertama, sebelumnya sudah ada pemberian Rp150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," ujar Basaria.Â
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata atau Alex menambahkan, dugaan suap ini terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu.
"KPK berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran yang baik bagi rekan-rekan aparat penegak hukum di daerah yang lain agar tidak main-main dalam pelaksanaan tugas dan tidak menjadikan pelaksanaan tugas sebagai senjata untuk mendapatkan sesuatu," ujar Alex.
Alex menyatakan âtersangka Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi (MSU) disangka sebagai pemberi suap.
Sementara itu Parlin Purba (PP) disangka sebagai pihak yang menerima suap tersebut.Â
Selaku pemberi, Amin Anwari (AAN) dan murni Suhardi (MSU) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Sementara Parlin Purba (PP) selaku pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Â
