TRIBUN-MEDAN.com, BIMA - Bukannya hidup nyaman dan tenang pada usia tuanya, H Muhamad Bola, warga Desa Ranggasolo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), malah dilaporkan anak dan menantunya di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Kakek berusia 74 tahun itu digugat anak pertamanya, Hj Jahari dan suaminya H Arsad, sebesar Rp 216 juta atas kasus sengketa lahan.
Baca: Tega, Anak Gugat Ibu Kandung
Baca: Sidang Anak Gugat Polisi Dimulai
Selain digugat secara materi, Muhamad juga digugat untuk hengkang dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggal bersama anak bungsu dan menantunya di rumah panggung sembilan tiang.
âOrangtua saya digugat karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus sengketa lahan. Pengugatnya adalah H Arsad, menantu H Muhamad. Sementara Hj Jahari adalah kakak saya sendiri, anak pertama H Muhamad,â tutur Yusran, anak bungsu Muhamad, yang juga menjadi pihak tergugat saat ditemui di PN Raba Bima, Rabu (7/6/2017).
Yusran menyebutkan, awalnya, sebidang tanah sengketa ini merupakan lahan penggarapan. Tanah seluas 1.564 meter persegi yang semulanya lahan kosong itu telah dikuasai oleh orangtuanya selama berpuluh-puluh tahun.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, lanjut dia, sang kakak secara diam-diam ingin menguasai tanah tersebut. Bahkan telah membangun gudang penggilingan padi.
âAwalnya, dia (penggugat) minta tempat untuk membangun gudang penggilingan. Setelah diberikan tempat usaha oleh orangtua saya, baru dia mau menguasai semua. Padahal tanah itu sudah puluhan tahun ditempati orangtua saya,â tutur Yusran.
Baca: Umi Pipik: Saya Tidak Mengambil Sepeser Pun Uang Warisan Uje
