Selasa, 20 Juni 2017

Pemerkosa Siswa di Siantar Simpan 17 Gram Ganja

Pemerkosa Siswa di Siantar Simpan 17 Gram Ganja


TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pengadilan Negeri Siantar kembali menyidangkan Roy Immanuel Situmorang (35) alias Wek, satu dari lima pelaku perkosaan terhadap SR, siswa SMA di Siantar. Wek dipanggil kembali dengan perkara berbeda. 

Sebelumnya, Wek yang merupakan warga Kecamatan Siantar Utara yang sudah mendapat vonis lima tahun itu dihadapkan ke depan meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Siantar dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ganja , Senin (19/6). 

Majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan yang juga menjabat Ketua PN Siantar menggelar sidang Wek dengan agenda pledoi (nota pembelaan) terdakwa. Wek disidang dengan barang bukti 17,10 gram ganja kering. 

Dalam persidangan Wek lebih banyak diam dan tertunduk di hadapan majelis hakim. Ia bersama penasehat hukumnya, Try Octavianus Hutagalung mengajukan pledoi atas tuntutan 5 tahun penjara yang dibacakan pada pekan lalu.

Try sebagai penasehat hukum memohon majelis hakim memberikan hukuman dengan seadil-adilnya dan membebaskan terdakwa dari tuntutan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dinilainya memberatkan terdakwa. Ia berujar terdakwa merupakan korban pengedar narkotika dan seyogianya diancam pasal 127.

Penasehat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan pasal yang dipakai dalam perkara kepemilikan ganja Wek. Bahkan disebutkan penerapan pasal tidak pas dan keliru. 

"‎Dakwaan dan tuntutan yang dibuat jaksa tidak menunjung tinggi azas keadilan. Penguasaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja untuk maksud dan tujuan dipakai sendiri. Terdakwa menguasai memiliki 17,10 gram ganja untuk tujuan dikonsumsi dan dipakai sendiri. Sehingga penerapan pasal tersebut tidaklah pas atau keliru," ujarnya.

Ditambahkanya, menurut ‎impelementasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)'mengeluarkan edaran Nomor 04 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahguna, dan pecandu narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Begitu juga diatur dalam intruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2011‎.

Jaksa penuntut umum, Firdaus Maha menyatakan tetap pada tuntutannya menjerat Wek lantaran jelas terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta‎ subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Roy alias Wek ditangkap pada Desember 2016 yang lalu oleh petugas polisi atas kasus pencabulan terhadap pelajar SMA berinisial SR. Kasus ini pun menjeratnya lima tahun penjara.

Saat itu, ketika diamankan kepolisian Wek kedapatan dan terbukti menyimpan lintingan ganja di dalam jaket yang dikenakannya. Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan Wek lainnya, Ridho Manurung dan disertai barang bukti yang sama.(dyk/tribun-medan.com)

قالب وردپرس