TRIBUN-MEDAN.com - Seorang mantan perawat Kanada divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran menyuntikkan insulin untuk membunuh delapan pasien manula di panti jompo Ontario.
Hakim menilai, mantan perawat bernama Elizabeth Wettlaufer (49) itu sebagai "bayangan kematian" yang menyelubungi korban-korbannya.
Sebulan sebelumnya, sebagaimana dilaporkan stasiun televisi CBC, Senin (26/6/2017) waktu setempat di Kanada, Wettlaufer mengaku bersalah membunuh lima perempuan dan tiga pria di dua panti jompo pada periode 2007-2014.
"Saya telah menyebabkan sakit yang luar biasa, derita, dan kematian. Maaf adalah kata yang teramat sederhana. Saya amat sangat menyesal," ujar Wettlaufer usai hakim membacakan vonisnya.
Baca: Narik Sampai Sakit Demi Insentif Rp 11 Juta, Mendadak Akun Diblokir
Baca: Kisah Bayi yang Tewas Gara-gara Ibu Asyik Main Facebook
Baca: Ini Alasan Manajemen Grab Suspend Massal Ratusan Pengemudi
Bruce Thomas, hakim di Pengadilan Tinggi Ontario, menilai Wettlaufer sebagai seorang "predator" yang mencabut nyawa mereka yang seharusnya dia lindungi dan rawat.
Sebagian kerabat korban hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis Wettlaufer.
Mereka diminta untuk tidak terburu-buru dalam membacakan pernyataan mengenai dampak perbuatan Wettlaufer terhadap korban.
