Selasa, 06 Juni 2017

Polisi Tangkap Tamim Pardede, Pelaku Ujaran Kebencian di Youtube

Polisi Tangkap Tamim Pardede, Pelaku Ujaran Kebencian di Youtube

Rabu, 07 Juni 2017 | 03:06 WIB

Polisi Tangkap Tamim Pardede, Pelaku Ujaran Kebencian di Youtube

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat rilis tiga kasus kejahatan dunia online di Mabes Polri, Jakarta, 30 Mei 2017. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap pelaku ujaran kebencian di media sosial di Tangerang. Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan orang yang ditangkap tersebut merupakan pemilik akun Prof Tamim Parutdede di Yoube dan ia ditangkap oleh Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri.

"Iya benar, ditangkap di Perumahan Adiloka Megasari, Tangerang," kata Martinus Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Juni 2017. Pelaku tersebut bernama asli Muhammad Tamim Pardede, 45 tahun, pemiliki akun Youtube Prof Tamim Pardede.

Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Ujaran Kebencian @muslim_cyber1

Dari tangan Tamim, polisi menyita barang bukti satu unit laptop dan satu unit telepon seluler. Di dalam telepon seluler tersebut terdapat akun Youtube dan video rekaman asli yang bersangkutan dengan konten berbau SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membuat pernyataan kalau Tamim Pardede bukan seorang yang bergelar Profesor Riset dari LIPI. Padahal Tamim sempat mengaku dirinya merupakan seorang profesor riset dari LIPI

Sebelumnya, polisi juga menangkap satu pelaku ujar kebencian yang bernama Muhammad Said, 35 tahun, pemilik akun Facebook bernama Ahmad Fatihul Alif. Ia diamankan pada Ahad, 4 Juni 2017, pukul 02:00 WIB di Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Barang bukti yang didapatkan dari Muhammad Said adalah sebuah komputer tablet, di mana terdapat konten berupa penghinaan kepada Presiden dan Kapolri dan tindakan berbau SARA. Sedangkan satu pelaku lain ditangkap selang dua hari kemudian.

Baca juga:Polisi Mulai Selidiki Kasus Ujaran Kebencian Remaja di Bekasi

Langkah selanjutnya terhadap kedua pelaku ini adalah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Porlri. Keduanya diduga melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

DIKO OKTARA