MEDAN, TRIBUN-Rapat paripurna DPRD Medan beragendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemko Medan TA 2016, mendadak mencekam.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj Zulkarnain Yusuf, membacakan poin-poin kesimpulan memekik. Hujan interupsi turut mewarnai paripurna hingga Wakil Ketua DPRD Burhanuddin minta rapat diskors.
Adapun poin yang jadi sorotan adalah rekomendasi pencopotan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Muhammad Sofyan.
"Finalisasi rapat menyimpulkan Kasatpol PP harus diganti," ucap Zulkarnain yang merupakan anggota Fraksi PAN di Ruang Paripurna DPRD Medan, Rabu (7/6).
Alasan penggantian Sofyan berkaitan dengan minimnya penegakan peraturan daerah (perda), seperti papan reklame ilegal, operasional warung internet (warnet) 24 jam, dan pedagang kaki lima liar.
Kesimpulan Pansus langsung menuai pro dan kontra dari para anggota DRPD. Interupsi pertama datang dari Ketua Fraksi PAN Bahrumsyah. Ia meminta hasil pansus tak ujuk-ujuk menjadi keputusan lembaga tersebut. "Biarlah hanya jadi rekomendasi, bukan jadi rekomendasi DRPD Medan," katanya.
Hal sama disebutkan Paul Mei Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia beranggapan kelemahan penegakan perda bukan semata kesalahan Satpol PP.
"Faktor dinas berpengaruh. Bukan hanya kesalahan Satpol PP, jangan sampai pencopotan," jelas Paul.
Tak sedikit pula anggota dewan setuju dengan keputusan pansus. Di antaranya politikus PPP Zulkifli Lubis dan politikus Gerindra Waginto.
"Rekomendasi pencopotan Satpol PP ini amat positif. Ini keberanian, saya setuju sama Pansus LKPj. Penegakan perda di Medan sangat minim," ujar Waginto.
