TRIBUN-MEDAN.com - Selain Ardial Ramadhan (AR) dan Syawaluddin Pakpahan (SP), yang telah jadi tersangka, kepolisian yang mengusut kasus teror di markas Polda Sumut, mengungkap satu nama lagi.
Seorang pria yang bernama Boboy (17), warga Sisingamangaraja, Medan yang juga berprofesi sebagai sopir, muncul sebagai tersangka ketiga dalam kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian tersebut.
Setelah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara hingga memeriksa 12 saksi, akhirnya penyidik menetapkan status tiga tersangka di penyerangan Polda Sumut, Minggu (25/6/2017) kemarin.
Adapun Ardial Ramadhan (AR), meninggal dunia karna ditembak usai menyerang anggota Polri, Aiptu Martua Sigalingging di pos penjagaan Polda Sumut.
Baca: Syawaluddin, Ardial dan Bobby, Inilah Ketiga Tersangka Penyerangan Markas Polda Sumut
Baca: Siapa Sangka Syawaluddin, Terduga Teroris Ini Sering Komunikasi via Internet ke Suriah
Baca: Akhirnya Terungkap, Kapolda Pastikan Penyerang Markas Polisi Sumut Berafiliasi dengan ISIS
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penetapan tiga tersangka di kasus ini.
"Kami tetapkan tiga tersangka, dua pelaku yang melakukan penyerangan yakni AR (30) dan SP (47) pada Aiptu Martua Sigalingging hingga meninggal dunia dengan luka tusuk di pipi kanan, dagu, leher atas, dan dada kiri. Diduga korban meninggal karena perkelahian dan perlawanan di kamar saat istirahat jaga," kata Martinus, Senin (26/6/2017).
Baca: Kutuk Aksi Teroris di Markas Polda Sumut, MUI Medan: Bongkar Siapa dan Apa Motifnya
Baca: Gianluigi Donnarumma Ingin Perpanjang Kontrak di AC Milan usai Piala Eropa U-21
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan peran tersangka Boboy ialah membantu tersangka Ardial melakukan survei ke Polda Sumut sebelum Ardial dan Syawaluddin melakukan serangan.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga menyita beragam barang bukti seperti buku tulis sebanyak 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buah, Buku tabungan, komputer dua buah, HP, empat KTP, dua unit motor, buku nikah, hingga tas pinggang dan dompet.
Baca: Aiptu Sigalingging, Polisi Humoris yang Tewas Dihabisi Terduga Teroris, Warga Padangsidempuan
Atas perbuatannya, pelaku yang masih hidup yakni Syawaluddin dan Boboy dijerat dengan Pasal 6,7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 KUHP Pidana.(*)
