Sabtu, 10 Juni 2017 | 21:20 WIB

Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin usai pelaksanaan Shalat Idul Adha di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Blok M, Jakarta, Senin, 12 September 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafrudin memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh lainnya. Ia pun meminta semua pihak untuk mengikuti dan mematuhi mekanisme hukum yang ada. "Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," kata Syafrudin saat ditemui di Djakarta Theater, Sarinah, Sabtu, 10 Juni 2017.
Senada dengan Syafrudin, Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto pun menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat sejjmlah tokoh maupun ulama seperti Rizieq Syihab sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. "Tidak mungkin ada kriminalisasi di situ," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan cukup alat bukti dugaan pidana dalam kasus ini. "Dalam penyidikan saudara HR kan sudah ada 50 saksi lebih, kemudian 24 lebih ahli. Dan mereka memberikan keterangan dengan apa adanya. Dengan kesaksian, dengan keahliannya," katanya.
Baca: Provokasi Kebencian, Ormas Ini Ingin Rizieq Syihab Dibawa ke Bali
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta presiden Joko Widodo mengambil langkah untuk meredam konflik sosial yang tengah memanas saat ini terutama pasca pemilihan gubernur DKI Jakarta. Salah satu caranya bisa dengan Presiden Joko Widodo meminta kepolisian mengeluarkan surat penghentian perkara penyidikan (SP3) dan kejaksaan melakukan seponering terhadap berbagai kasus yang menimpa tokoh-tokoh agama.
"Seandainya presiden berkeinginan untuk menyelesaikan secara komprehensif, maka presiden dapat memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atau seponering," kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, selepas rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.
Baca: Wiranto Tanggapi Usulan Komnas HAM Soal Nasib Rizieq Syihab Cs
Meski begitu, kata Pigai, pihaknya tetap menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Pigai, kegaduhan nasional akan mengganggu integritas bangsa bila dibiarkan berlarut-larut "Presiden harus mengambil alih untuk memutus mata rantai seluruh kegaduhan ini," tuturnya.
INGE KLARA SAFITRI
