Laporan Wartawan Tribun Medan/ Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Politisi Partai Gerindra Godfried Effendi Lubis menggagas Hak Interpelasi terkait kesemrawutan papan reklame jilid dua.
Hal ini sebut Godfried lantaran Pemko Medan tak kunjung menertibkan papan reklame di 13 zona terlarang.
Sesuai tata tertib DPRD Medan, Hak Interpelasi dapat dilaksanakan apabila diusul minimal tujuh anggota dewan dari lintas fraksi.
Dihubungi Tribun, politisi PDIP yang juga Ketua Komisi C, Boydo Panjaitan siap mendukung pengusulan interpelasi tersebut.
"Secara pribadi mendukung, ini berkaitan dengan pendapatan Kota Medan yang jumlahnya tak sedikit, lebih Rp 100 miliar," kata Boydo.
Baca: Jika Wali Kota Tak Tepati Janji, Politisi Gerindra Akan Gagas Hak Interpelasi Jilid Kedua
Baca: Dewan Usulkan Hak Interpelasi Jilid II, Alasannya Karena Hal Ini
Hal yang sama juga disebutkan politisi PDIP lainnya yakni Wong Chun Sen.
"Kalau isi interpelasi mempertanyakan penegakan perda dan perwal saya setuju. Saya akan ikut tandatangani," jelasnya.
