Kamis, 06 Juli 2017

Bermasalah dan Lakukan Tindak Pidana, Kemenkumham Deportasi 34 WNA Tiongkok dan Taiwan

Bermasalah dan Lakukan Tindak Pidana, Kemenkumham Deportasi 34 WNA Tiongkok dan Taiwan


TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), mendeportasi 34 dari 78 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan ke negaranya masing-masing.

Para WNA tersebut merupakan pelaku tindak pidana penipuan melalui dunia maya, yang ditangkap tim gabungan Polda Sumut bersama Mabes Polri dan Interpol, di Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu, Deliserdang, pada 16 Mei 2017 lalu.

Dari 76 WNA yang diamankan saat itu terdiri dari 54 WNA Tiongkok dan 24 WNA Taiwan.

Humas Kemenkuham Sumut Josua Ginting mengatakan, melalui Divisi Imigrasi sebanyak 34 WNA sudah dideportasi ke negaranya masing-masing.

Baca: Jenazah WNA yang Hilang Saat Mendaki Akhirnya Dievakuasi

Baca: Sudah Tiga Hari, Nasib 78 WNA Masih Sama Sejak Kali Pertama Diamankan

"Pemulangan (deportasi) dilakukan 30 Juni lalu. Kini, WNA Tiongkok yang masih ada di Rumah Detensi Imigrasi berjumlah 20 orang," katanya melalui sambungan telepon, Kamis (6/7).

Deportasi juga dilakukan terhadap WNA Taiwan, yakni sebanyak enam orang. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju negara asalnya pada 28 Juni lalu.

"Pemulangan dilakukan 28 Juni lalu. Saat ini tinggal 18 orang WNA Taiwan di Rumah Detensi Imigrasi dari total yang diamankan sebanyak 24 orang," jelas Josua.

Sementara itu, puluhan WNA Tingkok dan Taiwan yang belum dideportasi, karena pihak Imigrasi masih menunggu pengiriman tiket pesawat dari pemerintah Tiongkok dan Taiwan.

قالب وردپرس