Selasa, 04 Juli 2017 | 21:05 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) bersama Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (kanan) menunjukan laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur di Gedung DPRD, 23 April 2015. DPRD memberikan rapor merah atas kinerja buruk yang dijalankan oleh Ahok pada periode 2014. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ingin aturan untuk pendatang baru di Ibu Kota dibuat seperti era Gubernur Ali Sadikin. Saat itu, para pendatang wajib membawa surat keterangan dari kampung halamannya.
"Dulu aturan itu ada sekarang aturan itu kok bisa hilang," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2017.
Prasetio ingin aturan serupa kembali dan dipertajam di Jakarta. Tujuannya agar pendatang baru melaporkan diri ke RT dan RW setempat, sehingga mereka yang datang ke Jakarta tidak dianggap sebagai pendatang ilegal.
Baca juga: Antar Pemudik, Ini Syarat Anies untuk Pendatang Baru Jakarta
"Melapor ke RT/RW kita nih orang baru, jadi gak ada istilah dia datang ke Jakarta ilegal gitu lho," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Prasetio menilai beban pertumbuhan ekonomi di masyarakat Jakarta saat ini masih belum selesai. Apalagi jika ditambah para pendatang baru.
WULANÂ |JH
Â
