Laporan Wartawan Tribun Medan / Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengkritik Pemko Medan yang terlambat memberikan laporan keuangan 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut.
Pemko Medan menyerahkan laporan keuangan pada 10 Mei 2017, padahal berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) laporan keuangan paling lambat diserahkan pada Maret 2017.
Keterlambatan ini berdampak terhadap belum diterbitkannya status penggunaan anggaran 2016 oleh BPK.
Baca: Pesan Jokowi untuk Gubernur Irwandi Yusuf
"Dari sisi ketataatan mereka sudah mengabaikan, ini bukan ketidakmampuan karena banyak orang pintar di sana. Moral kerja pemko yang tak terbiasa disiplin, jarak Mei sampai Maret itu tak sebentar," ujar Henry saat dihubungi www.tribun-medan.com, Rabu (5/7/2017).
Sebelumnya Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjelaskan, bahwa pihaknya sulit menghitung penyusutan aset.
Alasan tersebut menurut Henry tak masuk akal.
"Kan sudah ada rumusan penyusutan aset dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak. Kok itu dijadikan alasan," sambungnya.
Ia lantas menduga Pemko Medan kehilangan aset, sehingga terlambat menyerahkan berkas.
"Mungkin aset pemko ada yang hilang. DPRD juga sudah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Aset sebagai inisiatif dewan," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)Â
