TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah hak interpelasi terkait papan reklame (billboard) ilegal kandas digelar DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, anggota dewan yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papan Reklame kembali menggagas hak interpelasi jilid kedua.
Kepada Tribun, ia mengatakan hak interpelasi jilid dua sangat diperlukan lantaran Pemko Medan belum menepati janji untuk segera menertibkan papan reklame.
Bahkan, ia menduga ada campur tangan pemerintah terkait maraknya papan reklame ilegal.
"Pemko tak menepati janji, jangan bohongi masyarakat. Apa mungkin reklame ilegal berdiri kokoh kalau tidak ada yang 'mengamankan'? Ini perlu dipertanyakan," sebutnya, Kamis (6/7).
Baca: Pria Bercelana Dalam Panjat Papan Reklame Buntutnya Akibatkan Kemacetan
Baca: Hak Interpelasi DPRD Medan Soal Papan Reklame Batal, Ini Kata Sekretaris Satpol PP
Tak hanya itu, kemarahan Godfried diakibatkan pemko tak menghargai rekomendasi Pansus Papan Reklame.
"Saya merasa pemko mengangkangi pansus. Tak ada rekomendasi dilaksanakan, selain zona terlarang harus steril dari papan reklame, kami meminta penataan. Salah satunya papan reklame wajib berjarak minimal 200 meter dari sekolah dan gedung perkantoran," sambungnya.
Ia pun menjelaskan akibat ketidaktegasan pemko, Kota Medan telah kehilangan pendapatan lebih dari Rp 100 miliar.
Ia menyebutkan hak interpelasi melekat ke seluruh anggota dewan dan dapat dipergunakan kapan saja.
