Jumat, 07 Juli 2017

Pelapor Kaesang Pangarep Akan Adukan Wakil Kepala Polri ke DKP

Pelapor Kaesang Pangarep Akan Adukan Wakil Kepala Polri ke DKP

Jum'at, 07 Juli 2017 | 15:16 WIB

Pelapor Kaesang Pangarep Akan Adukan Wakil Kepala Polri ke DKP  

Vlog Kaesang berjudul #BapakMintaProyek. youtube.com

TEMPO.CO, Bekasi - Pelapor Kaesang Pangarep, Muhamad Hidayat S., berencana mengadukan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin ke Dewan Kehormatan Perwira.

"Patut diduga melakukan tindakan tercela," kata Hidayat di Bekasi, Jumat, 7 Juli 2017. Indikator perbuatan tercela, kata Hidayat, adalah pernyataan Syafruddin yang menyebut kasus anak Presiden Joko Widodo itu telah ditutup. "Kata mengada-ada itu (perbuatan tercela)," ujarnya.

Baca: Makna Istilah Ndeso yang Disebut Kaesang Pangarep di Vlognya

Menurut Hidayat, kasus yang ia laporkan belum diproses, bahkan dirinya selaku pelapor belum diminta keterangan oleh penyidik. Namun kepolisian sudah menyatakan kasusnya ditutup. "Maksudnya apa?" ujar Hidayat.

Karena pelaporan kasus Kaesang Pangarep ditutup, Hidayat menilai Wakil Kepala Polri Syafruddin tersebut bodoh. "Dari jenderalnya sampai bawahnya, enggak becus semua. Tulis yang gede: Wakapolri bodoh," kata Hidayat.

Melalui video blog-nya yang berjudul #BapakMintaProyek, Kaesang Pangarep mengungkapkan beberapa kali kata “dasar ndeso”. Istilah ndeso ini ramai dibicarakan di berbagai media sosial. Kata ndeso bahkan sempat menjadi trending topic Twitter.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Kaesang Pangarep Tak Penuhi Unsur Pidana

Hidayat, yang menilai kata ndeso itu mengandung makna tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian (hate speech), melaporkan Kaesang ke Polres Bekasi.

ADI WARSONO

Â