Rabu, 05 Juli 2017

Pelapor Kaesang Pangarep Menolak Digali Profilnya

Pelapor Kaesang Pangarep Menolak Digali Profilnya

Kamis, 06 Juli 2017 | 07:40 WIB

Pelapor Kaesang Pangarep Menolak Digali Profilnya  

Vlog Kaesang berjudul #BapakMintaProyek. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Muhamad Hidayat tiba-tiba mencuat. Laporannya atas putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dengan tuduhan ujaran kebencian (hate speech) menyedot perhatian. Siapa sebenarnya Hidayat?

Pria yang ditemui Tempo di rumahnya di Perumnas 1, Bekasi Selatan, Rabu, 5 Juli 2017, menolak mengungkap siapa dia dan latar belakang kehidupannya. Dia bahkan menolak diambil fotonya. "Saya tidak suka di-publish, jadi maaf," kata Hidayat.

Baca juga: Polisi Jadwalkan Periksa Pelapor Kaesang Jumat Ini

Tetangga Hidayat di Jalan Dahlia, Nani, mengaku tak begitu mengenal pria yang akrab disapa MHS tersebut. Sebab, lelaki yang dikenal berasal dari Sumatera Utara tersebut baru beberapa bulan menempati rumahnya. "Itu rumah mertuanya," kata Nani, Rabu.

Ia memperkirakan Hidayat tinggal di rumah tersebut baru sekitar enam bulan. Nani sendiri mengungkapkan MHS dikenal tidak terlalu sering bergaul dengan masyarakat setempat. "Suami kalau ketemu hanya di masjid ketika salat," ujarnya.

Menurut Nani, MHS sering berpindah tempat. Sebelumnya mereka tinggal di Perumahan Wisma Asri, Bekasi Utara. Belum lama ini mereka mengaku pernah tinggal mengontrak di Jalan Dahlia, Bekasi Selatan. "Di sini tergolong penduduk baru," ucapnya.

Baca juga: Kaesang Dilaporkan atas Dugaan Ujaran Kebencian

Berdasarkan penelusuran Tempo, MHS merupakan pimpinan sebuah lembaga swadaya masyarakat. Lembaga yang dipimpinnya kerap berurusan dengan pemerintah daerah perihal keterbukaan informasi publik.

Jika gagal mendapatkan dokumen yang diinginkan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, LSM-nya tak segan menggugat ke Komisi Informasi Publik. Hal itu pernah dilakukan kepada PPID Pemerintah Kota Bekasi, bahkan seorang pejabat dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Hidayat sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Kasusnya tengah ditangani Polda Metro Jaya. Hanya, Hidayat tidak ditahan meski menyandang status tersebut karena mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik.

ADI WARSONO