Kamis, 06 Juli 2017

Polisi Sebut Kasus Kaesang Pangarep Tak Penuhi Unsur Pidana

Polisi Sebut Kasus Kaesang Pangarep Tak Penuhi Unsur Pidana

Jum'at, 07 Juli 2017 | 00:24 WIB

Polisi Sebut Kasus Kaesang Pangarep Tak Penuhi Unsur Pidana

Vlog Kaesang berjudul #BapakMintaProyek. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan perkara dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang menjerat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tidak memenuhi unsur pidana. "Kami sudah periksa saksi ahli dan tak termasuk unsur pidananya ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6 Juli 2017.

Kendati demikian, kata Argo, pihaknya akan tetap melakukan gelar perkara dan memeriksa pelapor. "Pelapor akan diperiksa besok. Gelar perkara akan tetap kami lakukan sebagai pertanggungjawaban," ujarnya.

Baca: Kasus Kaesang Pangarep Tak Ditindaklanjuti, Ini Penjelasan Polri

 Ditanya terkait kata "ndeso" yang dinilai penghinaan, Argo mengatakan, pihak ahli tidak menilai hal itu sebagai penghinaan. Adapun saksi ahli yang dimintai keerangannya berjumlah tiga orang. "Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada (penghinaan)," katanya.


Sebelumnya, Kaesang Pangarep dilaporkan warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan video yang diunggahnya ke akun youtube pribadi Kaesang. Dalam video itu, Kaesang Pangarep dinilai menyebutkan kalimat yang mengandung provokasi dan kebencian.

Simak: Pelapor Kaesang Pangarep Menolak Digali Profilnya

Kaesang Pangarep memang diketahui memiliki akun youtube dan kerap mengunggah vlog pribadinya di sana. Video yang dilaporkan Hidayat merupakan video yang diunggah Kaesang Pangarep Mei lalu berjudul #BapakMintaProyek.

INGE KLARA SAFITRI