TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI -Â Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Utara menangkap tiga pelaku jual beli kendaraan roda dua tanpa dokumen, Rabu (5/7/2017) pukul 16.00 WIB.
Para pelaku yakni Suhendi (30) warga Jalan binjai km 10,3 Gang Jadi, Paya Geli, Sunggal, Dedek Rahmadani (28) Dusun IV, Jalan Johor, Sei Mencirim, dan Juvi Pristian (22) Jalan Pinang Baris, Sunggal, Medan.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP L Tarigan mengatakan penangkapan terhadap ke tiga pelaku berdasarkan informasi mengenai transaksi sepeda motor tanpa surat (bodong) bernopol BK 5661 AFG warna orange.
Baca: DOOORRR! Pelaku Pencurian Spesialis Nasabah Bank Ditembak
"Berdasarkan informasi akan ada transaksi jual beli kendaraan di Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan, Binjai Utara, yang diduga hasil kejahatan," katanya, Kamis (6/7/2017).
Petugas pun akhirnya menyusun siasat dan kemudian melakukan penyamaran dan bersedia melakukan transaksi sebesar Rp 1800.000.
"Setelah sepakat personil langsung melakukan pemeriksaan dan benar tidak ada surat-suratnya. Kemudian membawa ke polsek untuk dimintai keterangan. Namun pelaku tidak ditahan," katanya.(*)
DAPATKAN BERITA UNIK-MENARIK LAINNYA
Baca:Â Momen Mulan Jameela Terlihat Marah dan Menepis Tangan Ahmad Dhani
Baca:Â Wow, Tyas Mirasih Siapkan 4 Baju Pernikahan, untuk Acara Apa Aja Ya?
Baca:Â Pernikahannya Semakin Dekat, Sammy Simorangkir Masih Harus Selesaikan Kontrak Kerja
Baca:Â Dikirimi Foto Pria Telanjang, Pembalasan Gadis Pemberani Ini Buat Dirinya Jadi Pahlawan
Baca:Â Gak Nyangka Banget, Bikin Ngiler Ini yang Terjadi pada Penari Telanjang setelah Show
Baca:Â Begini Mewahnya Kehidupan Artis Rupawan Ini selepas Dinikahi Pengusaha KayaÂ
