Rabu, 07 Juni 2017 | 18:23 WIB

Komisioner Komnas Ham, (dari kiri) Hafid Abbas, Ansori Sinungan, Meneger Nasution dan Natalius Pigai didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah melakukan jumpa pers seusai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakart, 5 Juni 2017. Pertemuan tersebut membahas tentang upaya pengungkapan dan penyelesaian kasus teror yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta semua pihak menunggu atas rencana Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Itu yang bentuk siapa, presiden bukan? Kita tunggu saja ya," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya pada Rabu, 7 Juni 2017. Argo enggan berkomentar banyak terkait rencana pembentukan tim pencari fakta.
Baca: Komnas HAM Beri Dukungan KPK dalam Pengusutan Kasus Novel
Sebelumnya ia berharap masyarakat menyerahkan kasus teror yang dialami Novel ke polisi. Polisi telah memeriksa 52 saksi dan sempat mencurigai beberapa orang yang dituding sebagai tersangka. Belakangan mereka dibebaskan karena tak terbukti.
Lebih dari 50 hari sejak Novel Baswedan diteror, polisi belum berhasil membongkar siapa pelaku dan dalang teror tersebut.
Argo mengatakan selama ini polisi telah bekerja setiap hari mengusut kasus Novel. Ada dua metode yang dilakukan polisi, seperti yang sering ia katakan di hadapan wartawan. "Tentunya ada dua metode yang dilakukan, yakni metode induktif dan deduktif," ujar Argo mengulangi pernyataan yang sama.
Dari dua metode itu, Argo menelusuri motif pelaku penyiram air keras. Kata dia, pihaknya tidak dapat serta-merta menyampaikan hasil penelusuran penyidik. "Yang penting sampai saat ini masih terus bekerja untum mengungkap pelakunya."
Baca: Kasus Novel, Polisi Mengaku Belum Dapat Undangan dari Komnas HAM
Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan tengah menimbang pembentukan tim gabungan pencari fakta atau TGPF untuk mengungkap lebih cepat kasus teror terhadap Novel Baswedan. "Koalisi masyarakat sipil meminta Komnas HAM membentuk semacam tim gabungan pencari fakta. Mereka minta ajukan ke Presiden, atau kami secara kelembagaan membentuk tim," ujar Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM Maneger Nasution di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Mereka sempat mengundang Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait termasuk KPK. Namun undangan Komnas HAM tak kunjung berbalas. Padahal pihak KPK telah sepakat dengan rencana Komnas HAM membuat tim pencari fakta dan siap menyerahkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
AVIT HIDAYAT | AGHNIADI
