Jum'at, 07 Juli 2017 | 07:29 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Laporan terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep akhirnya dihentikan polisi. Laporan yang diajukan Muhamad Hidayat, seorang warga Bekasi, itu dianggap tak memenuhi unsur pidana.
Muhamad Hidayat melaporkan Kaesang Pangarep ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada awal Juli ini. Ia menyebut vlog Kaesang yang diunggah di Youtube dengan judul #BapakMintaProyek mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech) dan penodaan agama.
Dalam laporannya, Hidayat hanya menyertakan pernyataan Kaesang yang dianggap telah menyebarkan kebencian dan penodaan agama seperti, mengadu domba, mengkafir-kafirkan, gak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, dan dasar ndeso. Dalam laporan itu, Hidayat melampirkan barang bukti print out Youtube.
Â
Baca juga: Komentari Kasus Kaesang, Fahri Hamzah: Polisi Harus Hati-hati
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bukti yang dilampirkan Hidayat itu kurang. "Iya (tak cukup), pelapor kan datang tapi tak ada bukti fisik, harusnya kan bawa flashdisk atau cd. Lah ini enggak ada," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6 Juli 2017.
Ditanya soal kemungkinan memanggil Kaesang Pangarep, Argo mengaku hal itu tergantung pada hasil gelar perkara. "Kalau tak cukup bukti untuk naik penyidikan ngapain diperiksa," katanya.
Ia pun menegaskan pihaknya tak takut dianggap membela putra presiden Jokowi itu. "Enggak (takut), kan tidak cukup bukti," ujarnya.
Â
Baca juga: Makna Istilah Ndeso yang Disebut Kaesang Pangarep di VlognyaÂ
Sementara itu, terkait ulah Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang yang mengulangi prilakunya yang mengunggah foto Jokowi dengan status provokatif, Argo mengaku pihaknya akan menyelidiki unggahan tersebut terlebih dahulu. "Nanti kami cek, kalau perkaranya kan sedang dilengkapi berkasnya, kemarin P19," kata Argo lagi.
INGE KLARA SAFITRI|JH
